Dishub Jakarta Tegas Siapkan Sidang Tipiring Untuk Tukang Parkir Liar di Minimarket
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta tengah menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di sejumlah lokasi, termasuk di minimarket. Hal ini dilaksanakan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.
“Kami koordinasikan untuk mengerjakan penegakan hukum ialah hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Sentra, Rabu (8/5/2024).
Syafrin menjelaskan, Dishub Jakarta telah slot deposit qris berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk menyusun tim sidang.
Seperti dikutip dari Antara, keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang “badung” lantaran di minimarket telah tertera tulisan “Parkir Tidak” bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.
“Pengelola telah ucap tempat parkir hal yang demikian ialah fasilitas biasa yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga free,” ujarnya.
Maka dari itu, Dishub Jakarta bertindak tegas kepada siapa saja yang memanfaatkan kondisi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Setelah ini, minggu depan kami harapkan telah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan (untuk penindakan),” ujar Syafrin Liputo.
Dishub Imbau Warga Lapor Melewati JAKI
Sebelumnya, jajaran Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satpol PP Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket.
Pihaknya juga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering diterapkan untuk parkir liar dan mengerjakan penderekan kepada kendaraan yang diparkir sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI mengingatkan bahwa warga dapat melapor ke aplikasi JAKI sekiranya menemukan juru parkir liar di lokasi yang tak patut dilaksanakan pungutan.
Dipasang Petunjuk Parkir Tidak dan Nomor Aduan
Maraknya parkir liar di minimarket juga disorot member Komisi B DPRD Jakarta August Hamonangan. Ia meminta Dishub Jakarta memasang pertanda ‘Parkir Tidak’ yang disertai dengan nomor aduan di segala minimarket.
Petunjuk hal yang demikian akan menjadi dasar bagi masyarakat pengunjung minimarket melaporkan sekiranya ada juru parkir liar yang mengutip tarif parkir.
Berdasarkan dia, pungutan liar yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum betul-betul merugikan berjenis-jenis pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, sebab hasil dari tarif parkir tak masuk ke kas tempat.