Untuk Garut Kini Buru Kades Dari Buronan Kasus Korupsi Dana Sebanyak Rp931 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat memburu Aang Kunaefi bin Aonudin, terdakwa sekaligus koruptor dana desa Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Garut tahun anggaran 2019-2020 yang sudah merugikan negara senilai Rp931 juta lebih.
“Majelis hakim memerintahkan terdakwa dicokok dan dikerjakan penahanan seandainya sudah ditemukan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Garut Jaya P Sitompul, mengutip putusan yang dibacakan Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan https://coloradoteardropcamper.com/ Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mengungkapkan terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin yang tidak pernah hadir dalam persidangan (In Absentia), ternyata secara legal dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dana desa.
“Terdakwa Aang Kunaefi bin Aonudin dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp300 juta, seandainya denda tidak dibayar karenanya diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujar putusan itu.
Tidak hanya itu, koruptor dana desa itu dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp931.627.080, seandainya terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan.
“Bila harta bendanya dilelang untuk menutup uang pengganti dan tidak mencukupi membayar uang pengganti karenanya dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar putusan itu.
Jaya mengungkapkan, ketika ini posisi terdakwa sudah dimasukan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam waktu satu tahun terakhir. “Kami akan terus mengerjakan pengejaran kepada terdakwa,” kata dia.