Kali Terjadi Dari Membuat Warga Untuk Polres Tulungagung Dikasih Pelajaran ke Sopir Bis

Writing the Copy That Moves You

Kali Terjadi Dari Membuat Warga Untuk Polres Tulungagung Dikasih Pelajaran ke Sopir Bis

Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung, Jawa Timur menindak tegas oknum pengemudi bis antarkota dalam provinsi (AKAP) yang terekam kamera masyarakat melanggar rambu lalu lintas, untuk memberi efek kapok dan mencegah kecelakaan.

“Kami sudah menerima laporan dan seketika kami beri sanksi tilang layak pelanggaran yang dilaksanakan,” kata Kasat ktnailssalon.com Seketika Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan di Tulungagung, Kamis (13/6/2024), dilansir dari Antara.

Perbuatan tegas diberlakukan karena pelanggaran oleh angkutan bis, kerap terjadi dan beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas.

Banyak warga yang gelisah dengan aksi sopir bis yang tidak tertib berlalu lintas, dan selama ini terkesan “diizinkan” sehingga terus berulang.

Kasus terakhir dilaksanakan bis AKAP milik PO Harapan Jaya nopol AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya.

Sebagaimana rekaman warga, bis itu nekat menerobos lampu merah di Simpang Empat RSU lama yang kini menjadi kantor dinkes, Rabu (12/6).

Polisi menjerat pengemudi bis dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari pemeriksaan yang dilaksanakan, pengemudi bis nekat menerobos lampu merah lantaran mengejar waktu.

Bis melaju dari selatan ke utara menuju Surabaya. Mujur ketika kejadian itu arus lalin tidak demikian itu ramai, sehingga tidak terjadi kecelakaan.

Sanksi Skorsing Sopir Bis 7 Hari
Dirinya berharap tidak ada lagi bis yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak berbahaya pengguna jalan lain maupun terjadi laka seketika.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan lebih-lebih pengemudi bis yang melintas di wilayah tata tertib Polres Tulungagung untuk senantiasa mentaati tata tertib tata tertib berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung,” kata Jodi.

Selain sanksi tilang dari polisi, supir bis tersebut dikasih sanksi skorsing selama tujuh hari dari pihak manajemen PO Harapan Jaya. Sanksi itu diinginkan bisa memberikan efek kapok kepada sopir bis tersebut.

Sopir Bis Harapan Jaya yang melaksanakan pelanggaran, Murni Soraya mengaku menyesali perbuatannya. Di depan polisi, dia minta maaf pada masyarakat dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya.