Mendag Ungkap Alasan Sertifikasi Halal UMKM Ditunda sampai 2026

Writing the Copy That Moves You

Mendag Ungkap Alasan Sertifikasi Halal UMKM Ditunda sampai 2026

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak gampang mengerjakan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM. Oleh karena itu, Pemerintah menunda sampai Oktober 2026.

Diketahui, sebelumnya UMKM mesti memiliki akta halal pada Oktober 2024 dan dikala ini pemerintah telah menundanya pada Oktober 2026.

Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda sampai 2026 karena tidak gampang untuk UMKM,” kata Mendag dikala dijumpai berakhir mengerjakan penyerahan sertifikasi halal di gedung Direktorat Standardisasi dan Pengaturan Mutu, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan meskipun tidak gampang untuk mempercepat keharusan sertifikasi, tapi Pemerintah bermufakat untuk menolong pelaku UMKM mendapatkan akta halal hal yang demikian.

Mendag pun mengusulkan kepada Direktorat Standardisasi dan Pengaturan Mutu untuk mengerjakan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM untuk mengakomodir pembuatan sertifikasi halal.

\\”Jadi, tidak usah satu-satu, melewati klasifikasi, melewati mahjong ways 3 asosiasi. Seumpama bakso, pedagang bakso. Sekiranya telah masuk asosiasi itu, asosiasi kerjasama dicek random 1-2, telah betul halal, dikasih sertifikasi,” ujarnya.

Adapun ada sertifikasi halal ini agar pelaku UMKM bisa berkembang. Lantaran, jika UMKM di Indonesia berkembang karenanya bisa mensupport Indonesia keluar dari middle income track.

“Sekiranya kita bisa berkembang karenanya kita bisa maju, bisa ekspor, jika tidak kita terperangkap ke dalam negara yang middle income track,” ujarnya.

Selain itu, jika UMKM dalam negeri terus berkembang, diinginkan produk-produk UMKM bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri.

\\”Jadi, jika kita tidak bisa cakap mengembang UMKM, karenanya konsumsi dalam negeri kita nanti akan diserbu oleh barang-barang impor,” pungkasnya.

Harus Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bernafas Lega

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang membentuk undang-undang penundaan mesti sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Nantinya undang-undang itu akan berbentuk Regulasi Presiden.

Teten mengatakan, ini jadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha klasifikasi hal yang demikian. Yakni, pengerjaan penjualan produk klasifikasi makanan seperti gorengan sampai pedagang jamu bisa mempersiapkan prasyarat lebih lama lagi.

Sebelumnya, para pelaku usaha itu khawatir dengan keharusan adanya sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya optimal 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memundurkan waktunya menjadi 17 Oktober 2026.

\\”Nanti akan diterbitkan perpres penundaan ini, sehingga para pelaku UMKM khususnya yang mikro yang jualan makanan, minuman, jamu, herbal, kini mereka bisa hening lah ya,\\” ujar Teten berakhir acara Inabuyer Expo 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Ia mengaku khawatir jika ketentuan hal yang demikian tidak diubah, pelaku usaha tadi bisa terkena kasus undang-undang. Pasalnya, dengan keharusan sertifikasi halal, karenanya pengusaha yang belum mengantongi prasyarat hal yang demikian terancam mendapatkan hukuman.

Artinya, produk-produk klasifikasi usaha mikro dan kecil terancam tidak bisa terjual. Keadaan ini yang dikhawatirkan merugikan pelaku usaha kedepannya.

Teten berkeinginan, dengan menambah jangka waktu persiapan selama 2 tahun itu, tiap pelaku usaha bisa memenuhi persyaratannya. Sehingga tidak ada penambahan perpanjangan waktu untuk persiapan mesti sertifikasi halal.

\\”Nanti kita siapkan (undang-undangnya), direncanakan lagi dengan baik ya agar pada 17 Oktober 2026 tidak lagi ada perpanjangan lagi,\\” tegasnya.